SELAMAT DATANG DI BLOGNYA HENGKOO >> See and Read, Think and Share it....>>>

ADVOKASI PENGEMBANGAN KTR (KAWASAN TANPA ROKOK) DI DESA KOMBA, KEC. LIMBONG KAB. LUWU UTARA





KTR (Kawasan Tanpa Rokok) sebenarnya sudah lama didengungkan di dunia kesehatan. Sudah banyak Desa, Kelurahan, Kabupaten hingga sektor Usaha Swasta yang mencoba menerapkan KTR diwilayahnya masing-masing. Tetapi selama itu pula, tidak semua program KTR berjalan dengan lancar dan sukses. Salah satu Desa yang sukses menerapkan KTR dan menjadi pionir khususnya didaerah Sulawesi Selatan adalah Desa Bone-bone di Kabupaten Enrekang sejak tahun 2005. Desa ini bahkan terkenal sampai ke manca negara karena keunikannya dalam menerapkan program KTR.
Melihat hal tersebut, pemerintah mulai dari Pusat hingga pemerintah Kabupaten mulai memperhatikan dan mengeluarkan aturan/perda yang mengatur tentang penerapan KTR. Tak terkecuali di Kab. Luwu Utara. Sampai tahun 2012 sudah ada 3 Desa di Kab. Luwu Utara yang menerapkan KTR. Untuk itu, pada tahun 2013 ini pemerintah Kab. Luwu Utara bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Luwu Utara berupaya meningkatkan persentase desa yang menerapkan KTR di wilayahnya.
Untuk wilayah kerja UPTD Puskesmas Limbong, Kab. Luwu Utara sendiri, menargetkan ada satu desa yang menerapkan KTR di Tahun 2013. Melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kecamatan Limbong sebelumnya, maka ditentukanlah Desa Komba sebagai target pilot project KTR di Kecamatan Limbong dengan melihat kesediaan dan kemampuan Sumber Daya yang dimiliki.
Sebagai tahapan awal, maka dilaksanakanlah pertemuan Advokasi Pengembangan KTR di Desa Komba pada tanggal 19 Februari 2013. Hal ini sangat penting dilakukan sebagai tahapan awal pengenalan tentang KTR kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui apa manfaat, dampak dan perlunya mereka menerapkan KTR. Ini menjadi semacam pemicuan bagi masyarakat untuk mengambil kesepakatan bersama dalam menerapkan KTR. Hasil pertemuan Advokasi Pengembangan KTR tersebut diuraikan sebagai berikut :

I.     PESERTA
     Jumlah peserta/masyarakat yang mengikuti pertemuan ini sebanyak 25 orang yang terdiri dari perwakilan Kec. Limbong, Kepala Desa Komba, Kepala BPD, Anggota BPD, Kepala Dusun, Kepala Sekolah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, PKK, Kader Desa Siaga/Posyandu dan Bidan Desa. Pertemuan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Dinas dan Kabid. Bina Pelayanan Kesmas bersama staf dari Dinas Kesehatan Kab. Luwu Utara dan Kepala UPTD Puskesmas Limbong beserta staf Promosi Kesehatan.
     Hal yang menarik dari peserta pertemuan ini adalah bahwa hampir 80% peserta merupakan perokok berat/aktif yang memang sengaja dipanggil oleh Kepala Desa. Hal ini pun mendapat kesan dari Sekretaris Dinkes Lutra saat memberikan sambutannya.

II.   TEMPAT DAN WAKTU :
     Tempat penyelenggaraan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Komba Kecamatan Limbong, pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2013.

III. HASIL – HASIL
a.    Materi yang paparkan dalam pertemuan Advokasi Pengembangan KTR antara lain :
1.    Pengertian, sasaran, Latar belakang, Landasan Hukum, Tujuan dan Manfaat penerapan KTR
2.    Langkah-langkah teknis dalam mempersiapkan dan menerapkan KTR
3.    Perumusan Kebijakan KTR
4.    Rencana kegiatan tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan KTR
b.    Metode intervensi dilakukan dengan Presentasi dan Diskusi/ Tanya Jawab
c.    Media/ alat yang dipergunakan adalah Notebook, Wireless dan Printout materi
d.    Hasil pertemuan, antara lain :
      Semua peserta yang hadir dalam pertemuan setuju dan berkomitmen untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Desa Komba, yang dibuktikan melalui tanda tangan seluruh peserta dalam daftar hadir
      Ruang lingkup sasaran KTR yang disepakati mencakup Kantor Desa Komba, Sarana Pendidikan (SDN 058 Komba dan SDN 233 Lasa), Masjid Komba, Sarana Kesehatan (Pustu Komba, Posyandu Matahari dan Posyandu Matahari dan Posyandu Flamboyan), Rumah dan Tempat Pesat/Hajatan
      Terbentuk Komite Pelaksana KTR Desa Komba Kec. Limbong Tahun 2013 yang diketuai oleh Kepala Desa Komba
      Rumusan Kebijakan KTR yang tertuang dalam sebuah draft yang nantinya akan dibuatkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) dan diundangkan oleh Sekretaris Desa Komba

IV.  SARAN DAN TINDAK LANJUT :
a.    Komite Pelaksana KTR Desa Komba Kec. Limbong Tahun 2013 yang sudah terbentuk akan dibuatkan dalam bentuk SK yang ditandatangani oleh Kepala Desa Komba
b.    Apabila sudah disahkan, Perdes yang mengatur tentang KTR akan dibagikan kepada semua Komite Pelaksana KTR Desa Komba dan disosialiasikan secara berlanjut kepada masyarakat
c.    Pihak Pemerintah Desa bekerjasama dengan Puskesmas Limbong menyiapkan papan informasi KTR dan poster KTR/ Larangan Merokok di wilayah sasaran KTR serta diupayakan stiker bagi rumah yang bebas asap rokok
d.    Kegiatan Monitoring dan Evaluasi akan terus dilakukan setiap 6 bulan untuk memantau perkembangan pelaksanaan KTR melalui koordinasi Komite Pelaksana KTR dengan Puskesmas Limbong.

V. DOKUMENTASI KEGIATAN
































4 komentar:

Ide bagus, semoga terealisasi segera, sy sbgai putra asli komba hal seperti ini :)

betul bro.. smoga program KTR di Desa Komba sbagai pioner KTR di Tana Rongkong bisa sukses, bukan untuk nama semata tetapi demi kesejahtraan masy.Komba..

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

hallo , salam kesehatan. bolehkan saya minta dikirmkan contoh draft perdes tentang ktr ke email saya? jinanadhita@gmail.com , mau saya aplikasi kan k desa wilayah kerja saya. terima kasih

Posting Komentar

leave a comment gan...