KTR (Kawasan Tanpa
Rokok) sebenarnya sudah lama didengungkan di dunia kesehatan. Sudah banyak Desa,
Kelurahan, Kabupaten hingga sektor Usaha Swasta yang mencoba menerapkan KTR
diwilayahnya masing-masing. Tetapi selama itu pula, tidak semua program KTR
berjalan dengan lancar dan sukses. Salah satu Desa yang sukses menerapkan KTR
dan menjadi pionir khususnya didaerah Sulawesi Selatan adalah Desa Bone-bone di
Kabupaten Enrekang sejak tahun 2005. Desa ini bahkan terkenal sampai ke manca
negara karena keunikannya dalam menerapkan program KTR.
Melihat hal tersebut,
pemerintah mulai dari Pusat hingga pemerintah Kabupaten mulai memperhatikan dan
mengeluarkan aturan/perda yang mengatur tentang penerapan KTR. Tak terkecuali
di Kab. Luwu Utara. Sampai tahun 2012 sudah ada 3 Desa di Kab. Luwu Utara yang
menerapkan KTR. Untuk itu, pada tahun 2013 ini pemerintah Kab. Luwu Utara
bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Luwu Utara berupaya meningkatkan persentase
desa yang menerapkan KTR di wilayahnya.
Untuk wilayah kerja
UPTD Puskesmas Limbong, Kab. Luwu Utara sendiri, menargetkan ada satu desa yang
menerapkan KTR di Tahun 2013. Melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan
Pemerintah Kecamatan Limbong sebelumnya, maka ditentukanlah Desa Komba sebagai
target pilot project KTR di Kecamatan Limbong dengan melihat kesediaan dan
kemampuan Sumber Daya yang dimiliki.
Sebagai tahapan awal,
maka dilaksanakanlah pertemuan Advokasi Pengembangan KTR di Desa Komba pada
tanggal 19 Februari 2013. Hal ini sangat penting dilakukan sebagai tahapan awal
pengenalan tentang KTR kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui apa
manfaat, dampak dan perlunya mereka menerapkan KTR. Ini menjadi semacam
pemicuan bagi masyarakat untuk mengambil kesepakatan bersama dalam menerapkan
KTR. Hasil pertemuan Advokasi Pengembangan KTR tersebut diuraikan sebagai
berikut :
I.
PESERTA
Jumlah peserta/masyarakat yang mengikuti
pertemuan ini sebanyak 25 orang yang terdiri dari perwakilan Kec. Limbong,
Kepala Desa Komba, Kepala BPD, Anggota BPD, Kepala Dusun, Kepala Sekolah, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Pemuda, PKK, Kader Desa Siaga/Posyandu dan Bidan Desa.
Pertemuan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Dinas dan Kabid. Bina Pelayanan
Kesmas bersama staf dari Dinas Kesehatan Kab. Luwu Utara dan Kepala UPTD
Puskesmas Limbong beserta staf Promosi Kesehatan.
Hal yang menarik dari peserta pertemuan ini
adalah bahwa hampir 80% peserta merupakan perokok berat/aktif yang memang
sengaja dipanggil oleh Kepala Desa. Hal ini pun mendapat kesan dari Sekretaris
Dinkes Lutra saat memberikan sambutannya.
II.
TEMPAT DAN WAKTU :
Tempat
penyelenggaraan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Komba Kecamatan Limbong, pada hari
Selasa, tanggal 19 Februari 2013.
III. HASIL – HASIL
a.
Materi yang paparkan dalam pertemuan Advokasi Pengembangan KTR antara lain :
1.
Pengertian, sasaran, Latar belakang, Landasan Hukum, Tujuan dan Manfaat
penerapan KTR
2.
Langkah-langkah teknis dalam mempersiapkan dan menerapkan KTR
3.
Perumusan Kebijakan KTR
4.
Rencana kegiatan tindak lanjut Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan KTR
b.
Metode intervensi dilakukan dengan Presentasi dan Diskusi/ Tanya Jawab
c.
Media/ alat yang dipergunakan adalah Notebook, Wireless dan Printout materi
d.
Hasil pertemuan, antara lain :
−
Semua peserta yang
hadir dalam pertemuan setuju dan berkomitmen untuk menerapkan Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) di Desa Komba, yang dibuktikan melalui tanda tangan seluruh peserta
dalam daftar hadir
−
Ruang lingkup sasaran
KTR yang disepakati mencakup Kantor Desa Komba, Sarana Pendidikan (SDN 058
Komba dan SDN 233 Lasa), Masjid Komba, Sarana Kesehatan (Pustu Komba, Posyandu
Matahari dan Posyandu Matahari dan Posyandu Flamboyan), Rumah dan Tempat
Pesat/Hajatan
−
Terbentuk Komite
Pelaksana KTR Desa Komba Kec. Limbong Tahun 2013 yang diketuai oleh Kepala Desa
Komba
−
Rumusan Kebijakan KTR
yang tertuang dalam sebuah draft yang nantinya akan dibuatkan dalam bentuk
Peraturan Desa (Perdes) dan diundangkan oleh Sekretaris Desa Komba
IV. SARAN DAN TINDAK LANJUT :
a.
Komite Pelaksana KTR
Desa Komba Kec. Limbong Tahun 2013 yang sudah terbentuk akan dibuatkan dalam
bentuk SK yang ditandatangani oleh Kepala Desa Komba
b.
Apabila sudah disahkan, Perdes yang mengatur tentang KTR akan dibagikan
kepada semua Komite Pelaksana KTR Desa Komba dan disosialiasikan secara
berlanjut kepada masyarakat
c.
Pihak Pemerintah Desa bekerjasama dengan Puskesmas Limbong menyiapkan papan
informasi KTR dan poster KTR/ Larangan Merokok di wilayah sasaran KTR serta
diupayakan stiker bagi rumah yang bebas asap rokok
d.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi akan terus dilakukan setiap 6 bulan untuk
memantau perkembangan pelaksanaan KTR melalui koordinasi Komite Pelaksana KTR
dengan Puskesmas Limbong.
V. DOKUMENTASI
KEGIATAN
4 komentar:
Ide bagus, semoga terealisasi segera, sy sbgai putra asli komba hal seperti ini :)
betul bro.. smoga program KTR di Desa Komba sbagai pioner KTR di Tana Rongkong bisa sukses, bukan untuk nama semata tetapi demi kesejahtraan masy.Komba..
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
hallo , salam kesehatan. bolehkan saya minta dikirmkan contoh draft perdes tentang ktr ke email saya? jinanadhita@gmail.com , mau saya aplikasi kan k desa wilayah kerja saya. terima kasih
Posting Komentar
leave a comment gan...